KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Selasa, 01 Februari 2011 – 01:51 WIB
Dalam kasus KPC, dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), selaku perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola uang hasil penjualan 5 persen saham senilai Rp 576 miliar yakni Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta.
Tiga lainnya sudah ditahan di Kaltim yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai Kanwil Pajak Nusa Tenggara. Mereka diduga menyelewengkan pajak penjualan saham KPC dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera (KTS) senilai Rp 25 miliar.
Status tersangka terakhir yang ditetapkan kejaksaan adalah Riadi Yunara (pegawai KTE untuk kasus pajak). Ditambah empat mantan anggota DPRD Kutai Timur: Abdal Nanang, Mujiono, Alek Rohmani, dan Bahrid Buseng (kini anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014). (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal