KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim

KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Dalam kasus KPC, dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), selaku perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola uang hasil penjualan 5 persen saham senilai Rp 576 miliar yakni Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur KTE  Apidian Triwahyudi saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta.

Tiga lainnya sudah ditahan di Kaltim yakni  Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah  Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra  Setiawianto, pegawai Kanwil Pajak Nusa Tenggara. Mereka diduga  menyelewengkan pajak  penjualan saham KPC dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera (KTS) senilai Rp 25  miliar.

Status tersangka terakhir yang ditetapkan kejaksaan adalah  Riadi Yunara (pegawai KTE untuk kasus pajak). Ditambah empat  mantan anggota DPRD Kutai Timur: Abdal Nanang, Mujiono,  Alek Rohmani, dan Bahrid Buseng (kini anggota DPRD Kaltim periode  2009-2014). (pra/jpnn)

JAKARTA -  Kasus korupsi persetujuan dan penggunaan dana hasil penjualan  saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang diduga merugikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News