KPK Takkan Hentikan Proses Penyidikan, Kecuali Pengusaha Tambang Emas Ini Meninggal
Senin, 01 April 2024 – 10:24 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum terhadap pengusaha tambang emas Siman Bahar. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Adapun perkara ini menyangkut soal kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. (JPNN)
KPK menyatakan proses hukum akan berhenti ketika seorang tersangka meninggal dunia atau sakit berat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar