KPK Terus Cari Bukti Jerat Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti untuk menguatkan keterlibatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah mengajukan status pencegahan terhadap Dadan agar yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Indonesia.
"Dalam proses penydikan kemarin, kan, sudah dilakukan cegah terhadap yang bersangkutan, tentu bagian penyelesaian berkas perkara dengan tersangka yang saat ini masih proses penyidikan. Satu, kan, sudah dilimpahkan dan GS dan kawan-kawan masih proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2).
KPK, lanjut Ali, masih terus memproses kasus ini dalam rangka mencari keterlibatan pihak lain.
"GS masih berproses dan itu terus kami dalami dugaan informasi keterlibatan pihak lain sepanjang alat bukti cukup pasti KPK lakukan," imbuhnya.
Ali memastikan setiap perkembangan penyidikan akan selalu disampaikan kepada masyarakat.
"Prinsipnya pengembangan penydikan kami smapaikan kepada masyarakat sebagai keterbukaan informasi kepada masyatakat sekaligus juga informasi-informasi," katanya.
Selain Dadan, KPK juga mencegah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary. Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK masih terus memproses kasus dugaan suap hakim agung dalam rangka mencari keterlibatan pihak lain.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih