Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA

Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pria yang menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu diduga menjadi penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunawarto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipior pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1).

Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan.

Keesokan harinya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut.

Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp 11,2 miliar.

"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar," ucap Wawan.

Yosep dan Heryanto bertemu Dadan Tri Yudianto untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News