Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA

Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sementara itu, duit untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly totalnya mencapai SGD 200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Yosep dan Heryanto bertemu Dadan Tri Yudianto untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News