Dadan Tri Yudianto Disebut Terima Rp 11 Miliar dari Main Kasus di MA
Dalam surat dakwaan, penerimaan uang itu tidak dijelaskan lebih lanjut.
Termasuk apakah Dadan membagi kepada pihak lain atau menikmatinya sendiri.
Meski demikian, dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan Budiman bersalah dalam sidang putusan kasasi pada 4 April 2022.
Budiman dihukum penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep menyampaikan vonis sudah sesuai dengan permintaannya.
"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," ujar Wawan.
Dua Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD 310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.
Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.
Uang dari Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD 110 ribu.
Yosep dan Heryanto bertemu Dadan Tri Yudianto untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI