KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar
Sabtu, 29 Juni 2019 – 20:47 WIB
Sementara itu, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (mg10/jpnn)
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta bernama Sendy Perico.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty