KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (mg10/jpnn)


Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta bernama Sendy Perico.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News