KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Jadi Tersangka Suap Proyek
Jumat, 04 Desember 2020 – 22:37 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
BACA JUGA: Dooor! AR Ditembak Mati, Tak Ada Ampun
Baca Juga:
Sementara untuk pihak pemberi suap, yakni Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek. Sejumlah uang suap diduga diterima Wenny.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance