KPK Tetapkan Bupati Erik Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu sebagai Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bupati Erik Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Erik Adtrada Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

!tas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5-15 persen dari besaran anggaran proyek. Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.

"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga)," kata Ghufron.

KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK menetapkan tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News