KPK Tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

Tersangka juga melakukan plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lampung Selatan sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.

"Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," pungkas Wakil Ketua KPK tersebut.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020.

Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK menetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News