KPK Tetapkan Oknum Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Suap
Kamis, 07 Februari 2019 – 21:27 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com
Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan menerima alokasi DAK di APBN 2018 sebanyak Rp 79,9 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018 dengan empat tersangka, yakni Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono yang telah divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin (swasta) telah divonis 8 tahun penjara.
Kemudian Yaya Purnomo selaku kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan permukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) dan Ahmad Ghast, swasta/kontraktor yang juga telah divonis penjara selama 2 tahun.(fat/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu anggota DPR dengan inisial SKM atau Sukiman dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai tersangka kasus suap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance