KPK Tetapkan Oknum Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Oknum Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan menerima alokasi DAK di APBN 2018 sebanyak Rp 79,9 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Mei 2018 dengan empat tersangka, yakni Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono yang telah divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin (swasta) telah divonis 8 tahun penjara.

Kemudian Yaya Purnomo selaku kasi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan permukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan (divonis 6 tahun 6 bulan penjara) dan Ahmad Ghast, swasta/kontraktor yang juga telah divonis penjara selama 2 tahun.(fat/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu anggota DPR dengan inisial SKM atau Sukiman dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai tersangka kasus suap.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News