KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Bereaksi, Menohok
Sabtu, 06 Mei 2023 – 11:45 WIB
KPK harus ingat bahwa ketika KPK mencurigai Advokat R karena memberikan pendapat dan saran agar Lukas Enembe tidak kooperatif kepada KPK, maka KPK telah mengadili isi pembicaraan antara Advokat R dengan Klien yang dijamin kerahasiaan oleh UU Advokat termasuk perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat, sebagai pelanggaran Hukum dan Etik.(fri/jpnn)
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus merespons langkah KPK menetapkan advokat atau pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi