KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Bereaksi, Menohok

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Bereaksi, Menohok
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dokumentasi pribadi

Pada Pasal 19 Ayat (1) UU Advokat, dikatakan bahwa Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dia ketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Sedangkan pada Ayat (2), Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya, terhadap penyitaan, penyadapan dan lain-lainnya.

Dalam kasus R, KPK sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan tentang sejumlah hak istimewa yang melekat dalam diri seorang Advokat menurut UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang kemudian diperluas dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/ 2023, tanggal 14 Mei 2014.

“Hal itu mengikat sekaligus membatasi wewenang KPK ketika akan mengambil tindakan hukum terhadap Advokat dalam membela kliennya,” kata Petrus Selestinus.

Tindakan mencekal dan menetapkan Advokat R sebagai Pembela dan Penasihat Hukum Lukas Enembe menjadi tersangka, karena konsultasi dan saran yang diberikan apapun substansinya, pasti didasarkan pada iktikad baik dan yang terbaik buat Lukas Enembe.

Hal ini tentu memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP dan Pasal 19 UU Advokat bagi pelaksanaan tugas KPK.

Petrus menilai apa yang dilakukan Advokat R dalam tugas membela Lukas Enembe harus dipandang sebagai sebuah tindakan hukum yang maksimal dan profesional dari seorang Advokat terhadap Klien.

Sebab, berdasarkan realiatas dan fakta-fakta hukum yang ada, bahwa Lukas Enembe berada dalam kondisi kesehatan fisik dan psikologis yang tidak memadai untuk menghadapi tindakan hukum dari KPK dan penghakiman oleh publik.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus merespons langkah KPK menetapkan advokat atau pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News