KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Bereaksi, Menohok

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Bereaksi, Menohok
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. Foto: Dokumentasi pribadi

Artinya seandainyapun benar bahwa Advokat RR ketika menjalankan tugasnya sebagai Pembela dan Penasihat Hukum Lukas Enembe pernah menyarankan agar Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK, maka saran yang diberikannya itu merupakan kewajiban hukum bagi profesinya.

“Dengan demikian KPK tidak boleh berpandangan sempit dan cengeng seolah-olah dengan sikap Advokat yang menyarankan kliennya untuk memenuhi panggilan KPK lantas saran dan pendapat hukum Advokat itu mau diadili dengan instrumen Pasal 21 UU Tipikor. Ini jelas keliru, masa KPK mau mengadili pendapat hukum Advokat,” kata Petrus Selestinus.

Alasannya, karena Advokat RR tahu kondisi riil kliennya Lukas Enembe dalam keadaan sakit, sehingga menurut KUHAP dan UU Advokat, seorang Advokat harus memberikan nasihat dan pendapat hukum tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh Lukas Enembe, terutama tidak memenuhi panggilan KPK, karena alasan sakit.

“Alasan layak dan patut bahkan melanggar hukum dan HAM, jika harus memenuhi panggilan KPK ketika itu,” ujar Petrus.

Oleh karena itu, menurut Petrus, perintah pencekalan dan penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh KPK terhadap Advokat R yang sedang menjalankan tugas sebagai Pembela dan Penasihat Hukum Lukas Enembe merupakan keputusan yang bersifat "contra legem" dan paradoksal dengan UU Advokat dan putusan MK.

Pasal 21 UU Tipikor Dikecualikan

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003  Tentang Advokat yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/ 2013, tanggal 14 Mei 2014, bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang Pengadilan.

Artinya, sejak 14/5/2014, kedigdayaan KPK terhadap profesi Advokat sudah runtuh dimana KPK tidak dapat lagi menggunakan instrumen Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat profesi Advokat.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus merespons langkah KPK menetapkan advokat atau pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News