KPK Tunggu Laporan Satgas Markus

Soal 'Istana Pondok Bambu' untuk Artalyta

KPK Tunggu Laporan Satgas Markus
KPK Tunggu Laporan Satgas Markus
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan pegawai rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang memberikan fasilitas mewah bak istana kepada Artalyta Suryani selama menjalani hukuman di penjara. Penyelidikan baru bisa dilakukan jika hasil inspeksi mendadak Satuan Tugas Mafia Hukum, Minggu (10/1), itu juga disampaikanke KPK.

"Apakah pemberian fasilitas berlebih itu ada unsur tindak pidana korupsinya. Jika ada, maka akan dilakukan pengusutan sesuai aturan hukum," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (11/1).

Langkah ini, lanjut dia, bisa dilakukan karena Satgas sudah setuju untuk berkoordinasi dengan KPK jika menemukan indikasi korupsi. Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan kedua belah pihak pada pekan lalu.

Secara hukum, KPK tak lagi berwenang dengan penahanan terpidana 5 tahun kasus penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp6 miliar lebih itu. "Sudah inkracht. Sepenuhnya pengawasan Depkum HAM dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, bukan KPK," tegas Johan. Hukuman 5 tahun didapat Ayin setelah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI sepakat dengan Pengadilan Tipikor bahwa pengusaha asal Lampung ini tertangkap tangan menyuap Urip. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Di Rutan, Ayin Masih Bertaji

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki keterlibatan pegawai rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu yang memberikan fasilitas mewah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News