KPK Tunjuk Nur Chusniah Isi Kursi Plt Kabiro Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Nur Chusniah sebagai Plt Kepala Biro Hukum. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa tugas Kabiro Hukum sebelumnya, Chatarina M Girsang di KPK.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara ini. KPK telah menunjuk ibu Nur Chusniah sebagai pelaksana kepala biro hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (3/4).
Nur Chusiah sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian litigasi pada Biro Hukum KPK. Seperti halnya Chatarina, Nurchusiah adalah seorang jaksa dari Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, sejak 1 April lalu Chatarina resmi kembali ke Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan dia sudah menyelesaikan 10 tahun masa tugasnya di KPK.
Nama Chatarina mulai dikenal publik sejak Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam sidang tersebut, Chatarina berperan sebagai ketua tim kuasa hukum KPK.
Dihubungi terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo memastikan bahwa pihaknya tak terganggu dengan kepergian Chatarina. Pasalnya, KPK telah mengantisipasi kembalinya Chatarina ke Kejaksaan Agung sejak jauh-jauh hari.
Menurutnya, saat ini sudah ada 10 orang jaksa dari Kejagung yang diperbantukan ke Biro Hukum KPK untuk menghadapi praperadilan. "Kami sebenarnya tidak terganggu, sebelum selesai masa tugas Bu Chatarina sudah menempatkan 10 jaksa di BKO kan di Biro Hukum," ujar Johan.
Selain Chaterina, ada tiga Jaksa KPK yang sudah selesai masa tugasnya. Ketiganya bertugas di bagian penuntutan, yakni Kadek Wiradana, Riyono, serta Edy Hartono. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Nur Chusniah sebagai Plt Kepala Biro Hukum. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun