KPK Wajib Izin Pada Polri dan Kejagung

KPK Wajib Izin Pada Polri dan Kejagung
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Salah satunya tidak adanya jaringan di tingkat sektoral. Berbeda dengan Polri dan Kejagung.

"Kepolisian punya jaringan yang lebih luas, sampai ke daerah-daerah. Kejaksaan punya Kajati, Polri punya Polda, begitupun Polres, seluruh daerah. Sementara KPK hanya ada di pusat. Dengan saling mengisi keterbatasan dan saling memberikan kelebihan, ini tentunya diharapkan penanganan korupsi akan lebih dilakukan secara intensif dan massif," imbuh Prasetyo.

Hal tersebut pun diamini oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dia menambahkan, bilamana KPK tengah mengusut kasus korupsi di daerah, maka Polri akan memberikan sumber daya personel kepada lembaga antirasywah tersebut.

"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran kepolisian wajib membantu KPK yang melakukan operasi di lapangan. Jadi mungkin ada empat orang KPK, Polri tambah 20-30 orang untuk back up," kata Tito.

"Kemudian untuk peningkatan kapasitas building, kami latihan bersama. Sehingga ada satu persepsi dalam penanganan kasus dengan SOP sama. Jadi saya pikir ini kerja sama, kami sambut positif dan Polri sendiri memiliki tekad untuk memperbaiki dan mengintensifkan melawan korupsi," tutur Tito.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan pembaharuan dari MoU sebelumnya yang telah berakhir pada 2016.

Menurutnya, MoU ini sangat penting dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian RI (Polri) meneken nota kesepahaman (MoU) dalam penanganan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News