KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang

KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya, kecuali di Rutan Cipinang. Apalagi dengan naiknya kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Tomohon terpilih, dari penyidikan ke penuntutan. Keteguhan KPK ini dengan alasan mengacu pada Pasal 12 huruf e UU 30 Tahun 2002.

"Silakan dilantik, tapi KPK tidak akan mengizinkan yang bersangkutan (Jefferson Rumajar) keluar dari rutan. Kalau mau dilantik ya harus di rutan," tegas Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Rabu (15/12).

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap Epe yang tersangkut kasus penyimpangan dana APBD Tomohon sementara berjalan. Apalagi status kasusnya sudah P21 dan sekarang dalam proses pelimpahan ke PN Tipikor.

"KPK pada dasarnya hanya mengurusi hukum. Namun jika langkah hukum ini akan mengganggu kepentingan masyarakat Tomohon terkait dengan belum adanya pimpinan definitif, maka KPK juga mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News