KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
Rabu, 15 Desember 2010 – 09:45 WIB

KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya, kecuali di Rutan Cipinang. Apalagi dengan naiknya kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Tomohon terpilih, dari penyidikan ke penuntutan. Keteguhan KPK ini dengan alasan mengacu pada Pasal 12 huruf e UU 30 Tahun 2002. "KPK pada dasarnya hanya mengurusi hukum. Namun jika langkah hukum ini akan mengganggu kepentingan masyarakat Tomohon terkait dengan belum adanya pimpinan definitif, maka KPK juga mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
"Silakan dilantik, tapi KPK tidak akan mengizinkan yang bersangkutan (Jefferson Rumajar) keluar dari rutan. Kalau mau dilantik ya harus di rutan," tegas Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Rabu (15/12).
Baca Juga:
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap Epe yang tersangkut kasus penyimpangan dana APBD Tomohon sementara berjalan. Apalagi status kasusnya sudah P21 dan sekarang dalam proses pelimpahan ke PN Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya,
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh