KPK: Wako Tomohon Bisa Dilantik di Cipinang
Rabu, 15 Desember 2010 – 09:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya, kecuali di Rutan Cipinang. Apalagi dengan naiknya kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Tomohon terpilih, dari penyidikan ke penuntutan. Keteguhan KPK ini dengan alasan mengacu pada Pasal 12 huruf e UU 30 Tahun 2002. "KPK pada dasarnya hanya mengurusi hukum. Namun jika langkah hukum ini akan mengganggu kepentingan masyarakat Tomohon terkait dengan belum adanya pimpinan definitif, maka KPK juga mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.
"Silakan dilantik, tapi KPK tidak akan mengizinkan yang bersangkutan (Jefferson Rumajar) keluar dari rutan. Kalau mau dilantik ya harus di rutan," tegas Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Rabu (15/12).
Baca Juga:
Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap Epe yang tersangkut kasus penyimpangan dana APBD Tomohon sementara berjalan. Apalagi status kasusnya sudah P21 dan sekarang dalam proses pelimpahan ke PN Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tidak mengizinkan Jefferson Rumajar alias Epe dilantik di Tomohon maupun lokasi lainnya,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri