KPU Antisipasi Pencoblosan Ulang
Rabu, 24 Desember 2008 – 12:35 WIB

KPU Antisipasi Pencoblosan Ulang
Lalu, soal caleg terpilih bisa diganti, terang Hafiz, itu berdasar pasal 218 UU No 2/2008. ”Ada klausul yang menyatakan bahwa caleg terpilih itu bisa diganti. Catatannya, dia belum dilantik tapi sudah meninggal, mengundurkan diri, atau ada hal-hal yang menyebabkan dia tak memenuhi syarat menjadi anggota legislatif. Klausul itu ada empat. Bila itu terjadi, otomatis dia tidak dibuatkan surat keputusan sebagai calon terpilih,” pungkasnya.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kecurangan pada pemilihan gubernur Jawa Timur hingga pemilihan umum kepala daerah diulang di beberapa kabupaten menjadi perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur