KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
Senin, 13 Desember 2010 – 02:22 WIB

KPU Banten Diminta Ambil Alih Pemilukada Tangsel
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Tangsel. Ketidakpercayaan itu mulai dari ketegasan soal pelaksanaan regulasi, hingga adanya dugaan soal korupsi di tubuh penyelenggara Pemilukada tersebut. Jandi menambahkan, tidak hanya soal ketegasan dalam menjalankan regulasi, KPUD Kota Tangsel juga diindikasikan melaksanakan kegiatan korupsi terselubung. Pihaknya juga akan mulai mengumpulkan bukti-bukti soal adanya korupsi.
Dengan Wacana mosi tidak percaya tersebut, KPUD Provinsi Banten diminta untuk mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan MK pada Jumat (10/12) lalu.
Baca Juga:
Dewan Pembina Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu, Ibnu Jandi, mengatakan, pemungutan suara ulang jelas merupakan bukti ketidaktegasan pihak KPUD Kota Tangsel dalam menjalankan regulasi, termasuk soal penindakan terhadap segala kecurangan yang terjadi. "Kami akan mendorong agar KPU Provinsi Banten mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang," katanya.
Baca Juga:
TANGSEL - Mosi tidak percaya mulai bermunculan terhadap kinerja KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascaputusan MK yang memerintahkan pemungutan
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN