KPU Batalkan Rekap Bengkulu

Ada Tiga Versi Data, Suara Demokrat Menggelembung

KPU Batalkan Rekap Bengkulu
KPU Batalkan Rekap Bengkulu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan seluruh hasil rekapitulasi manual di Kabupaten Kaur berdasarkan data KPU setempat. Atas permasalahan tersebut, data rekapitulasi Bengkulu yang sudah sempat dibacakan pada Senin (27/4) lalu dibatalkan. 

"Berdasarkan pleno yang dilakukan semalam, kami mutuskan bahwa kami akan mengambil alih kasus Kabupaten Kaur yang ada di Provinsi Bengkulu. Yakni membatalkan seluruh hasil rekap yang ada di Kaur tersebut," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat memimpin rapat rekapitulasi nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Hafiz, pleno dilakukan setelah Senin (4/5) lalu dilakukan penghitungan rekapitulasi dengan membuka 15 kotak suara. Hasil penghitungan rekap dari kotak yang dibuka itu berbeda dari dua dokumen rekapitulasi sebelumnya. KPU memutuskan untuk melakukan pleno.

"Kasus KPU Kabupaten Kaur ini sangat parah, setelah sertifikat yang asli dalam kotak suara dibuka, ternyata angkanya berbeda. Bagaimana hal ini bisa terjadi, sampai ada tiga dokumen yang berbeda. Yang dipegang KPU provinsi berdasarkan Kaur, kedua dipegang saksi partai dan yang dipegang panwas," ungkapnya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan seluruh hasil rekapitulasi manual di Kabupaten Kaur berdasarkan data KPU setempat. Atas permasalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News