KPU Batalkan Rekap Bengkulu

Ada Tiga Versi Data, Suara Demokrat Menggelembung

KPU Batalkan Rekap Bengkulu
KPU Batalkan Rekap Bengkulu
Atas adanya perbedaan yang mencolok itu, di depan para saksi parpol, Hafiz dengan tegas menyatakan membatalkan rekapitulasi berdasarkan dokumen yang ada di KPU. "Akhirnya keputusan yang diakui untuk rekapitulasi Kaur adalah dokumen form DA 1 yang dipegang saksi parpol Golkar, PDIP, PNBKI dan Hanura yang isinya sama dengan dokumen yang ada di panwaslu," jelas Hafiz di depan para saksi parpol dan Bawaslu.

Oleh karena itu, KPU memutuskan dibentuk tim kecil yang terdiri dari kesekjenan KPU, saksi parpol, dan panwas setempat untuk melakukan rekap ulang dengan landasan dokumen yang ada pada panwas dan saksi. Setelah direkap ulang baru akan disahkan di tingkat nasional.

Setelah itu, data yang telah direkap oleh tim kecil ini akan dihitung kembali yang kemudian digabungkan dengan kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Diusahakan pengesahannya sebelum 8 Mei ini.

Terkait dugaan keterlibatan KPU Kaur karena adanya tiga dokumen berbeda, KPU meminta kepada Bawaslu agar Panwas Bengkulu membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menginvestigasi kasus ini.

"KPU tidak akan tinggal diam, kami meminta agar DK bisa dibentuk untuk melakukan penelusuran ada atau tidak keterlibatan KPU Kabupaten Kaur dalam kekacauan hasil rekap ini. KPU akan menindak tegas jika memang terbukti," lanjut Hafiz.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan seluruh hasil rekapitulasi manual di Kabupaten Kaur berdasarkan data KPU setempat. Atas permasalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News