KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT

KPU Batam Coret Dua Warga Negara Singapura dari DPT
Kantor KPU. Foto: JPG/JPNN.com

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan WNA yang mengantongi e-KTP harus memenuhi persyaratan diantaranya berusia 17 tahun, memiliki izin tinggal yang tetap atau sudah menikah dan pernah menikah dengan warga negara Indonesia WNI.

"Aturan ini sudah berlaku sejak 2014, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila telah memenuhi ketentuan tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. "Jadi walaupun punya e-KTP statusnya tetap WNA dan itu wajib," sebutnya.

Menurutnya e-KTP yang dikeluarkan untuk WNA ini tidak banyak. Karena ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi.

"Ya kalau WNA masuk DPT itu kan di KPU, hanya saja kalau ada yang mengantongi e-KTP Batam tentu sudah memenuhi ketentuan," tutupnya.(jpg)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah mencoret dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News