KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum
Kampanye Terbuka Mulai 12 Juni Sampai 4 Juli
Sabtu, 18 April 2009 – 20:01 WIB

KPU Bolehkan Capres Gelar Rapat Umum
Mantan wartawan di Denpasar ini menambahkan, Pleno KPU setuju untuk memberikan kesempatan pasangan capres menggelar kampanye terbuka karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan kampanye terbuka pemilu legislatif, ternyata kampanye bisa berjalan aman dan tertib Untuk itu, KPU telah menyediakan waktu selama 21 hari bagi pasangan capres untuk melakukan kampanye terbuka. “Jadwalnya mulai 12 Juni sampai 4 Juli 2009,” sebutnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, metode kampanye capres sudah diatur pada UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal 38 ayat (1), metode kampanye yang bisa dilakukan pasangan capres antara lain pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangundangan.
Namun di ayat (2) pasal yang sama disebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.(ara/jpnn)
JAKARTA – Meski UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak menyebut rapat umum (kampanye terbuka) sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit