KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke PN Cibinong

KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan ke PN Cibinong
Tim kuasa hukum JADI melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Foto: Istimewa

Tak hanya itu, Herdiyan berharap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.

“Kami minta Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak suara dan penghitungan 77.602 pemilih tertulis dalam Model Atb-KWK sebagaimana diktum angka 3,” ucapnya

Herdiyan menerangkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan pelaksanan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan kotak suara 77.602 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3 kepada Pengadilan Negeri Cibinong. “Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tegasnya.

Terpisah, H. Ade Ruhandi alias Jaro Ade mengaku, semua partai koalisi yang mendukung pencalonannya seperti Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI dan Berkarya meminta untuk memperjuangkannya sesuai hukum yang berlaku.

“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa di proses berdasarkan selisih 0,5 %, jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi,” ujarnya. (jpnn)


Tim Kuasa hukum Jaro Ade - Inggrid Kansil melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News