KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot

Terkait Kisruh Pembentukan Panwas Pilkada

KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini tetap mempertahankan argumen bahwa pembentukan Panwas didaerah tidak melanggar ketentuan undang-undang. Karena semuanya telah dituangkan dalam SEB. Di dalam SEB tersebut telah diatur kewenangan Bawaslu untuk melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada apabila KPU di daerah.

Karena tidak ada yang mengalah, rapat dengar pendapat akhirnya mengarah pada luahan kekesalan para anggota komisi II. Bahkan anggota komisi II, HM Gamal Sutisno mengatakan bahwa antara KPU dan Bawaslu seperti anak kecil yang rebutan kelereng.

"Seharusnya SEB yang disepakati bersama, harus diselesaikan secara bersama pula. Jangan justru menjadi persoalan seperti ini. Sementara proses Pilkada di daerah terus berjalan. Bagaimana rakyat bisa tenang melaksanakan Pilkada, kalau penyelenggaranya saja tidak beres dalam menuangkan kebijakan. KPU dan Bawaslu harus cari jalan keluar secepatnya, jangan seperti anak kecil yang rebutan kelereng," kata Gamal.(afz/jpnn)

JAKARTA- Kisruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait status 46 Panwaslu kepala daerah tampaknya bakal berlanjut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News