KPU dan Bawaslu Sama-sama Ngotot
Terkait Kisruh Pembentukan Panwas Pilkada
Rabu, 10 Februari 2010 – 14:39 WIB
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini tetap mempertahankan argumen bahwa pembentukan Panwas didaerah tidak melanggar ketentuan undang-undang. Karena semuanya telah dituangkan dalam SEB. Di dalam SEB tersebut telah diatur kewenangan Bawaslu untuk melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada apabila KPU di daerah.
Baca Juga:
Karena tidak ada yang mengalah, rapat dengar pendapat akhirnya mengarah pada luahan kekesalan para anggota komisi II. Bahkan anggota komisi II, HM Gamal Sutisno mengatakan bahwa antara KPU dan Bawaslu seperti anak kecil yang rebutan kelereng.
"Seharusnya SEB yang disepakati bersama, harus diselesaikan secara bersama pula. Jangan justru menjadi persoalan seperti ini. Sementara proses Pilkada di daerah terus berjalan. Bagaimana rakyat bisa tenang melaksanakan Pilkada, kalau penyelenggaranya saja tidak beres dalam menuangkan kebijakan. KPU dan Bawaslu harus cari jalan keluar secepatnya, jangan seperti anak kecil yang rebutan kelereng," kata Gamal.(afz/jpnn)
JAKARTA- Kisruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait status 46 Panwaslu kepala daerah tampaknya bakal berlanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal