KPU Didesak Tegas Terapkan Syarat 30 Persen Perempuan
Senin, 01 April 2013 – 18:30 WIB

KPU Didesak Tegas Terapkan Syarat 30 Persen Perempuan
JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.
Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Undang-Undang Politik (Ansipol) ini, meminta KPU konsisten menerapkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan daftar nama Bakal Calon Legislatif (Baccaleg) DPR dan DPRD.
Baca Juga:
"Kami dengar fraksi-fraksi di DPR meminta agar syarat 30 persen di tiap tingkatan dihapuskan. Itu kan syarat dalam undang-undang, kalau nggak dipenuhi harus dicoret,"ujar Koordinator Ansipol, Wahidah Suaeb di sela-sela aksi.
Wanita ini mengaku heran karena selain UU Pemilu dibuat oleh DPR, pembuatan Peraturan KPU juga telah dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.
JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.
BERITA TERKAIT
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T