KPU Didesak Tegas Terapkan Syarat 30 Persen Perempuan

KPU Didesak Tegas Terapkan Syarat 30 Persen Perempuan
KPU Didesak Tegas Terapkan Syarat 30 Persen Perempuan
JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.

Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Undang-Undang Politik (Ansipol) ini, meminta KPU konsisten menerapkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan daftar nama Bakal Calon Legislatif (Baccaleg) DPR dan DPRD.

"Kami dengar fraksi-fraksi di DPR meminta  agar syarat 30 persen di tiap tingkatan dihapuskan. Itu kan syarat dalam undang-undang, kalau nggak dipenuhi harus dicoret,"ujar Koordinator Ansipol, Wahidah Suaeb di sela-sela aksi.

Wanita ini mengaku heran karena selain UU Pemilu dibuat oleh DPR, pembuatan Peraturan KPU juga telah dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.

JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News