KPU Didesak Tegas Terapkan Syarat 30 Persen Perempuan
Senin, 01 April 2013 – 18:30 WIB
JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.
Kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Undang-Undang Politik (Ansipol) ini, meminta KPU konsisten menerapkan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengajuan daftar nama Bakal Calon Legislatif (Baccaleg) DPR dan DPRD.
Baca Juga:
"Kami dengar fraksi-fraksi di DPR meminta agar syarat 30 persen di tiap tingkatan dihapuskan. Itu kan syarat dalam undang-undang, kalau nggak dipenuhi harus dicoret,"ujar Koordinator Ansipol, Wahidah Suaeb di sela-sela aksi.
Wanita ini mengaku heran karena selain UU Pemilu dibuat oleh DPR, pembuatan Peraturan KPU juga telah dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.
JAKARTA - Puluhan perempuan yang didominasi kaum ibu menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/4) siang.
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia