KPU Diingatkan Soal DPT

KPU Diingatkan Soal DPT
KPU Diingatkan Soal DPT
Sebelumnya, Komisi II DPR beserta KPU, Bawaslu, menggelar rapat untuk membahas peraturan KPU soal daftar pemilih. "Melanjutkan pertemuan yang lalu membahas 11 PKPU. Kita sepakati  9, masih ada 2 tentang pemilih dalam negeri dan luar negeri," kata Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja.

Menurutnya, KPU sebelumnya sudah membuat peraturan intern, sehingga DPR tidak tahu. Namun dengan RDP ada komunikasi di awal sekaligus tersosialisasikan sesuai dengan apa maksud yang dibuat KPU.

"Ada yang unik soal daftar pemilih, di daerah ada penurunan jumlah penduduk, sehingga jumlah pemilih berkurang sejak 2009," ucap politisi PAN itu.

"Itu signifikan, di Jawa tengah ada berapa, Jawa Timur jutaan. Datanya berdasarkan E-KTP. Data itu diolah KPU untuk pembuatan dapil, ternyata selisih banyak. Ini kan sesuatu yang baru dan memang agak unik," lanjutnya.

Menurutnya, soal peraturan penentuan daftar pemilih tetap menjadi penting, selain karena ada data yang berubah dari pemilu sebelumnya, juga karena waktu yang mendesak untuk penyusunan DPT. "Soal pemilih dalam negeri dan luar negeri belum kita sepakati karena masih ada yang belum clear. Tapi pemerintah yakin DAK2 (Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan, yang disuplai pemerintah) sudah valid," ucapnya.

JAKARTA - Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Saleh Husin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan persoalan Daftar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News