KPU Diingatkan Soal DPT
Minggu, 27 Januari 2013 – 09:10 WIB
Dia menuturkan, tahapan penyusunan DPT akan melalui beberapa tahap, di antaranya yang paling urgent adalah mekanisme pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU. "KPU punya hak pemutakhiran dalam Undang-Undang sebelum turun verifikasi faktual di lapangan. Nanti ini harus ditindaklanjuti secara teknis oleh KPUD,” katanya.
Kalau terjadi hal-hal harus diverifikasi, kata dia, KPU harus melakukan pemutakhiran dengan cek ke lapangan. “Kalau bisa diklopkan dari data yg ada, itu saya kira bisa dilakukan," kata Hakam.
"Data itu DAK2 disetor pemerintah ke KPU, kemudian dicocokkan dengan data penduduk dan data pemilih. Walaupun datanya dari KPU tahun 2009 yang juga disuplai pemerintah, tapi datanya berkurang. Ada apa, mana yang keliru, ini yang sedang kita kaji sampai nanti ketemu jawabannya," pungkasnya. (yay)
JAKARTA - Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Saleh Husin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menyelesaikan persoalan Daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?