KPU Dinilai Intervensi

KPU Dinilai Intervensi
KPU Dinilai Intervensi
"Harusnya tetap pada SEB, karena kalau dikembalikan pembentukan Panwaslu melalui DPRD, sebagai orang politik maka bisa kita baca, KPU melakukan intervensi. Bukan tidak mungkin ada titip menitip kontrak dengan partai politik yang menguasai parlemen. Kalaupun mau mencabut SEB, kenapa tidak dari dulu," kata Nurul.

Apakah maksud Nurul adalah Partai Demokrat? "Ah, kalian kan sudah tahu siapa yang banyak menguasai parlemen dan DPRD sekarang ini. Karena itu, jangan sampai proses pembentukan Panwaslu ini membuat kita mengarah pikiran pada tidak konsisten dan tidak akuntabelnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu," tegas mantan artis tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan bahwa keluarnya KPU dari SEB karena menilai Bawaslu sudah melanggar beberapa ketentuan dalam SEB. "Karena itu kami menolak semua Panwas Pilkada daerah yang dilantik Bawaslu yang prosesnya kita nilai tidak sesuai undang-undang," tegas Hafiz.(afz/jpnn)

JAKARTA- Politisi dari partai Golkar yang juga anggota komisi II DPR RI, Nurul Arifin menilai bahwa keluarnya Komisi Pemilih Umum (KPU) dari kesepakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News