KPU Dinilai Intervensi

KPU Dinilai Intervensi
KPU Dinilai Intervensi
JAKARTA- Politisi dari partai Golkar yang juga anggota komisi II DPR RI, Nurul Arifin menilai bahwa keluarnya Komisi Pemilih Umum (KPU) dari kesepakatan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembentukan Panwas Pilkada yang disepakati di hadapan Mendagri, menunjukkan inkonsisten dan intervensi KPU terhadap proses politik di negeri ini.

Dengan dicabutnya SEB tersebut, kata Nurul Arifin, maka salah satu poin yang ditekankan KPU yaitu menetapkan bahwa bila Bawaslu tidak bisa melakukan fit and propert test, maka pembentukan Panwas Pilkada diserahkan kepada DPRD setempat sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung nomor 142/KMA/IX/2009 tanggal 23 November 2009.

"KPU membuktikan kepada kita hari ini, tidak konsisten karena keluar dari SEB secara sepihak dan melakukan intervensi politik dengan rencana mengembalikan pembentukan Panwaslu pada DPRD. Ini sama saja membentuk pengawas dari mayoritas suara di legislatif. Padahal kita semua sama-sama tahu, siapa yang berkuasa (delegasi wakil rakyat terbanyak) di DPRD-DPRD," kata Nurul pada wartawan, Rabu (10/2) usai rapat dengan pendapat bersama KPU dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Nurul menegaskan, seharusnya KPU tetap harus mengacu pada kesepakatan yang telah diatur dalam SEB pembentukan Panwaslu tersebut. Perihal 46 Panwas Pilkada yang dinilai bermasalah, kata Nurul, bisa dicarikan jalan keluar dengan melakukan penyisiran ulang. Bagi yang dinilai tidak berkompeten maka bisa saja dianulir.

JAKARTA- Politisi dari partai Golkar yang juga anggota komisi II DPR RI, Nurul Arifin menilai bahwa keluarnya Komisi Pemilih Umum (KPU) dari kesepakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News