KPU Gunakan Sistem Aplikasi Pencalonan Pilkada

KPU Gunakan Sistem Aplikasi Pencalonan Pilkada
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialiasi pilkada yang diikuti sejumlah perwakilan partai politik, Komisioner KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang akan menggelar pilkada serentak tahap pertama, 9 Desember mendatang.

Dalam sosialisasi kali ini, KPU menyampaikan sejumlah materi terkait aplikasi pencalonan kepala daerah, pendalaman alur penyerahan dukungan perorangan dan simulasi pengisian formulir berita acara perorangan.

"Tujuan dari kegiatan ini merupakan suatu langkah KPU meningkatkan upaya kinerja pada pelaksanaan pilkada," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Kamis 21/5).

Menurut Husni, dari hasil evaluasi dua pilkada terakhir, pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses tahapan pencalonan. Bahwa ditemukan perbedaan penanganan antara satu daerah dengan daerah lain dalam melayani partai politik, gabungan partai politik maupun calon perseorangan saat mengajukan pasangan calon.

"Perbedaan pelayanan disebabkan tertib administrasi, sehingga kami memandang perlu ada alat bantu bagi peserta pilkada yang mengusung pasangan calon bisa lebih menyiapkan diri lagi. Alat bantu ini sebenarnya sederhana, tapi minimal dengan aplikasi sederhana ini para pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan, atau persyaratan yang dibutuhkan," ujar Husni.

Menurut mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini, dalam pilkada kali ini, semua persyaratan yang disampaikan peserta akan diolah secara komputerisasi lewat sistem aplikasi pencalonan pilkada. Dengan cara ini diyakini bisa menekan hal-hal yang tak diinginkan.

"Karena tentu akan lebih serentak dalam sistem komputerisasi. Ini akan membuat peserta lebih nyaman dan kami penyelenggara juga lebih nyaman, karena dokumennya terekam. Ini yang disosialisasikan pada peserta pemilu maupun pelaksana pilkada di daerah," kata Husni.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialiasi pilkada yang diikuti sejumlah perwakilan partai politik, Komisioner KPU Provinsi, Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News