KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor
Oleh: Afandi Mulya Kesuma Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
jpnn.com - Sebuah pendapat dalam penegakkan rasa keadilan sesama anak bangsa harus tetap menghargai demokrasi berkeadilan yang jujur, adil, dan terbuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan (KPUD Kabupaten/Kota, Provinsi dan KPU RI) telah mengakhiri tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPD, dan DPR RI untuk pemilu pada 2024 mendatang.
Penutupan tersebut dilaksanakan secara resmi dan serentak pada Minggu 14 Mei 2023 dan Kini dilanjutkan verifikasi administrasi sampai 23 Mei 2023.
Pemilu diketahui sebagai peristiwa penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Sebab, pesta demokrasi ini tentunya akan menjadi pusat perhatian bagi masyarakat Indonesia.
Namun begitu, salah satu tolok ukur laju nya pembangunan disitir dan dicanangkan oleh lembaga anti rasuah (KPK) adalah Indeks Korupsi. Ketua Komisi Anti Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam sebuah acara sarasehan di Jakarta menegaskan, “Negara Tidak Akan Maju Jika Korupsi Tidak Dibasmi”.
Perbuatan korup yang dilakukan oleh terpidana korupsi atau mencuri uang Negara bagi masyarakat merupakan hal yang sangat menjijikan.
Namun, hal itu tidak bisa dipungkiri Indonesia dikenal sebagai bangsa paling pemaaf di muka bumi tidak begitu menaruh dendam dengan masa lalu seseorang.
Sebuah pendapat dalam penegakkan rasa keadilan sesama anak bangsa harus tetap menghargai demokrasi berkeadilan yang jujur, adil, dan terbuka.
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara