KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Tanpa Perppu, Ini Konsekuensinya

KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Tanpa Perppu, Ini Konsekuensinya
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal Perppu Pemilu. Foto: Source for JPNN

"Oleh karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujarnya.

Ketua bidang politik dan pemerintahan PP GP Ansor itu mengingatkan pemerintah bakal dirugikan jika Perppu Pemilu tidak segera diterbitkan.

Hal itu menurut Luqman, dapat memunculkan lagi spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan Pemilu 2024.

Terlebih belakangan ini isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

"Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo," kata Luqman.

Dia menyatakan bahwa konstitusi memerintahkan agar pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.

Oleh karena itu, katanya, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, apalagi digagalkan oleh siapa pun dan atas nama kepentingan apa pun.

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meski tanpa Perppu Pemilu. Begini argumentasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News