KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024 Meski Tanpa Perppu, Ini Konsekuensinya
Minggu, 11 Desember 2022 – 20:49 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal Perppu Pemilu. Foto: Source for JPNN
"Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat," ucap Luqman Hakim. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meski tanpa Perppu Pemilu. Begini argumentasinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga