KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI

KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Jadi, kalau KPU tetap menjalankan putusan Bawalsu itu terbatas ruangnya. Hanya menjalankan proses pencocokan saja. Tetapi tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan meskipun institusi yang menetapkan.

Kalau KPU ingin memaksakan keputusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan baru berarti ada dua keputusan baru dan dua berita acara baru.

"Ini jelas melanggar dan mengabaikan SK No 987. Menjalankan proses itu inkonstitusional," tegasnya.

BACAA JUGA : Kajari Pastikan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan

Tak hanya ilegal, Nasrullah juga mengingatkan kepada KPU mengenai pidana pemilu pasal 505. Pasal itu menyebut anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sedangkan Pasal 551 berbunyi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Hati hati. Tolong temen KPU ini bekerja secara konstitusional. Jangan paksaaan dari batas kemampuan. Mengoreksi dan membatalkan keputusan yang dibuat melanggar karena yang punya otoritas tunggal hanyalah MK," tegasnya lagi.

Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo juga merasa aneh dengan sikap KPU yang mengubah hasil pileg tanpa ada proses peradilan di MK.

KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengubah hasil pileg tanpa ada diputuskan melalui jalur MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News