KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI
jpnn.com, JAKARTA - Sengketa hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan bahwa jika KPU tetap melakukan pembatalan maka terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.
Menurutnya, putusan Bawaslu Nomor : 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1.
Tetapi, dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.
"Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai NasDem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan) sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu," katanya.
BACA JUGA : Nasib Puluhan Caleg Terpilih Masih Digantung KPU, Sabar Ya
Nasrulah menambahkan perkara Jatim XI Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU No 987.
Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satu lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK.
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengubah hasil pileg tanpa ada diputuskan melalui jalur MK
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU