KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI
Menurutnya, kalau ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melakui Mahkamah Partai. Kalau di MAhkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.
"MK putusannnya seperti apa?Baru putusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengutak atik hasil pileg tanpa ada diputuskan oleh jalur MK. Dia juga melihat ada keanehan dalam putusan KPU. KPU melampaui keputusannya.
" Tidak bisa biarkan ini karena sudah melanggar," imbuhnya.
Selama tidak ada partai yang menggugat hasil pemilu ke MK, berarti keputusan KPU Ilegal. "Dalam kasus di Jatim XI ini, KPU sudah semena-mena. Makanya harus dilaporkan ke DKPP. Apa yang diputuskan KPU tidak berdasarkan apa yang ada. Harus ada perlawanan hukum ini demi kebenaran dan keadilan," tegasnya. (flo/jpnn)
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengubah hasil pileg tanpa ada diputuskan melalui jalur MK
Redaktur & Reporter : Natalia
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres