KPU Harusnya Ikut Rekomendasi Bawaslu Terkait Sengketa Pemilu Jatim XI

Menurutnya, kalau ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melakui Mahkamah Partai. Kalau di MAhkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.
"MK putusannnya seperti apa?Baru putusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengutak atik hasil pileg tanpa ada diputuskan oleh jalur MK. Dia juga melihat ada keanehan dalam putusan KPU. KPU melampaui keputusannya.
" Tidak bisa biarkan ini karena sudah melanggar," imbuhnya.
Selama tidak ada partai yang menggugat hasil pemilu ke MK, berarti keputusan KPU Ilegal. "Dalam kasus di Jatim XI ini, KPU sudah semena-mena. Makanya harus dilaporkan ke DKPP. Apa yang diputuskan KPU tidak berdasarkan apa yang ada. Harus ada perlawanan hukum ini demi kebenaran dan keadilan," tegasnya. (flo/jpnn)
KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengubah hasil pileg tanpa ada diputuskan melalui jalur MK
Redaktur & Reporter : Natalia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP