KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Ilustrasi pemilihan umum (Pemilu). Ilustrasi Kertas Surat Suara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur tidak terpengaruh putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU RI, meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan sisa tahapan pemilihan umum hingga 2025.

"Kami masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat. Namun, tahapan Pemilu 2024, ya, tetap jalan terus," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin pada Sabtu (4/3).

Dia menyebut KPU RI hingga kini masih menunggu salinan putusan PN Jakpus guna mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Syaiin menyatakan KPU Jember tetap akan menjalankan dan melaksanakan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024.

Menurut dia, KPU RI menyatakan bahwa keputusan KPU terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih? berlaku, sehingga tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih tetap berlanjut.

Dia menyampaikan sejauh ini tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih sudah mencapai 70 persen dari data jumlah pemilih di Jember.

"Mudah-mudahan bisa tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.

KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News