KPU Kabupaten Bogor Kalah Sengketa DPT 2019
Senin, 08 Oktober 2018 – 11:09 WIB
"Apa yang selama ini disengketakan terkait DPT Pemilu 2019 di kabupaten Bogor terbukti lewat putusan Bawaslu ini. KPU Kab Bogor diberi waktu tiga hari untuk melakukan pencermatan kembali bersama parpol peserta pemilu," ujar Ade di Bogor, Senin (8/10).
Pria yang karib disapa Jaro Ade ini mengingatkan KPU agar tak main-main dengan permasalahan DPT ini.
"KPU harus serius dan sesuai aturan, karena ini menyangkut hak masarakat pemilih di pemilu 2019. Jangan sampai ada yang kehilangan hak memilih, termasuk jangan sampai merugikan partai politik peserta pemilu dan para calon presiden / wakil presiden dan para calon DPD.RI /DPR.RI /DPR provinsi maupun DPRD Kab Bogor," tandasnya.(mg7/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akhirnya mengabulkan gugatan DPD Golkar terkait DPT 2019.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Golkar, PAN, dan Demokrat Siap Menangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
- Jaro Ade: Prabowo-Gibran Tidak Menang 100% di Desa Cileuksa
- Airlangga Tugasi Jaro Ade Memenangkan Prabowo-Gibran dan Golkar di Kabupaten Bogor
- Direkomendasikan Jadi Calon Bupati Bogor, Jaro Ade Siap Menangkan Golkar di Pemilu 2024
- Ridwan Kamil Tinjau Persiapan Pengerjaan Jalan Tambang Bogor
- Jaro Ade: Antam dan Masyarakat Nanggung Jalin Simbiosis yang Sehat