KPU Kalteng Bantah Dukung KPU Kobar
Selasa, 27 Juli 2010 – 08:08 WIB
“Tidak ada yang menolak. Bahkan KPU Kobar juga tidak menolak putusan MK, hanya saja tidak bisa memenuhinya, sebagaimana dalam butir ke-empat, dimana dalam bahasa Putusan MK memerintahkan kepada KPU Kobar untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar-bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujarnya. Menurutnya, yang berwenang menetapkan pasangan terpilih adalah mendagri. (ga/sam/jpnn)
PALANGKA RAYA – Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fardawaty D. Atjeh menjelaskan, masalah siapa yang bakal diusulkan untuk pengesahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Gerindra Respons Pernyataan Ganjar Pranowo soal Politik Akomodasi
- Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo