KPU Kemungkinan Pisah Jadwal Pemungutan Suara Pemilu dan Pilkada 2024
“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” katanya.
Menurut Hasyim, Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada.
Sementara ini telah dirancang pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD dan DPRD pada Rabu, 21 Februari 2024.
Kemudian, untuk pencoblosan pilkada rencananya akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tetapi pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024, bulannya saja, tetapi KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan akan memisahkan jadwal pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?