KPU Kini Berhak Larang Terpidana Maju di Pemilu
Rabu, 12 Juli 2017 – 16:17 WIB
"Jadi saya kira ini kesempatan yang baik bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun peraturan KPU untuk Pemilu 2019 dan yang terdekat Pilkada 2018. Agar tidak ada lagi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk memaksa KPU memasukkan poin-poin yang sebetulnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Fadli.(gir/jpnn)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berimplikasi cukup besar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar