KPU Kini Berhak Larang Terpidana Maju di Pemilu

KPU Kini Berhak Larang Terpidana Maju di Pemilu
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

"Jadi saya kira ini kesempatan yang baik bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun peraturan KPU untuk Pemilu 2019 dan yang terdekat Pilkada 2018. Agar tidak ada lagi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk memaksa KPU memasukkan poin-poin yang sebetulnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Fadli.(gir/jpnn)


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berimplikasi cukup besar.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News