KPU Kembali Luncurkan Sidalih untuk Kepentingan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

KPU Kembali Luncurkan Sidalih untuk Kepentingan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali meluncurkan program Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019 serta Pilkada 2018 yang dilaksanakan serentak di 171 daerah.

"Sistemnya sama seperti yang sebelumnya. Cuma ini ada penyempurnaan fitur-fitur di dalamnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Menurut Arief, Sidalih nantinya akan dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali agar data pemilih benar-benar akurat. Karena banyak hal yang membuat data penduduk selalu berubah. Misalnya, ada penambahan usia 17 tahun ke atas, meninggal dunia, pindah alamat, menikah, pensiun dari PNS, TNI/Polri dan hal-hal lainnya.

"Sidalih ini sudah digunakan dalam beberapa kali pemilu. Tapi setelah Pilkada 2017 kemarin kami off kan dulu. Kami minta 514 kabupaten/kota melakukan pemutakhiran, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing," ucap Arief.

Saat ditanya kendala yang dihadapi, mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini menyebut data yang disediakan Dukcapil di beberapa daerah seringkali bukan data terbaru.

"Kami sebetulnya minta data yang sudah KTP elektronik, supaya data itu lebih berkah. Dari 187 juta daftar pemilih yang ada, 135 juta bisa dipastikan ketunggalannya. Ini kan artinya data itu tidak ganda, baik antar kabupaten maupun antar provinsi, jadi data itu sudah bersih," pungkas Arief.(gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali meluncurkan program Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News