KPU Langgar Kode Etik
Sidang DKPP Putuskan Sanksi Teguran
Sabtu, 18 Mei 2013 – 07:37 WIB

KPU Langgar Kode Etik
Bawaslu kemudian meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait dengan polemik itu. Isi fatwa MA kemudian menegaskan bahwa tindak lanjut keputusan Bawaslu harus dilaksanakan sesuai dengan tenggat UU Pemilu. Status PKPI akhirnya tetap diputuskan sebagai peserta pemilu. Hal itu terjadi setelah muncul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menegaskan keputusan Bawaslu.
Nasib para komisioner KPU di sidang DKPP sendiri belum usai. DKPP akan kembali melaksanakan sidang putusan pada Selasa (21/5) terkait dengan aduan enam partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU. DKPP sengaja memisahkan pengambilan putusan atas pertimbangan jenis aduan yang berbeda.
Setelah sidang, KPU menyatakan siap melaksanakan putusan DKPP. Sementara Bawaslu menyatakan bahwa aduannya kepada DKPP bukan merupakan bukti bahwa kedua lembaga itu berkonflik. "Kami hanya ingin DKPP mengambil jalan tengah untuk mengambil keputusan. Setelah ini, ya sudah, kembali bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. (bay/c1/fat)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar kode etik dalam kasus verifikasi parpol yang sempat tidak meloloskan Partai Keadilan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas