KPU Menyatakan Dokumen PKN Lengkap
jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (2/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dokumen PKN dinyatakan lengkap oleh KPU.
“Sebelum jam lima tadi, kami telah melakukan pengecekan dokumen, dan Partai Kebangkitan Nasional dinyatakan lengkap dokumennya," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Khalid dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Dia menambahkan KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen PKN mulai Rabu (3/8).
Menurut Idham, pengecekan yang dilakukan KPU terhadap dokumen PKN hari ini, hanya memerlukan waktu sekitar 2 jam 30 menit.
"Progres pemeriksaan dokumen dengan menggunakan Sipol jauh lebih cepat," lanjut dia.
Ketua Umum PKN I Gde Pasek Suardika dan rombongan mendatangi Gedung KPU, Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pasek mendaftarkan PKN sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dia menyatakan PKN menargetkan lolos tiga tahapan. Adapun tiga tahapan itu, yakni lolos di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), KPU, serta lolos di parlemen daerah dan nasional.
KPU menyatakan dokumen PKN lengkap. PKN satu-satunya parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di KPU hari ini.
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024