KPU Minta Pengumuman Hitung Cepat Patuhi Putusan MK
Selasa, 16 April 2019 – 14:30 WIB
Hukuman terhadap lembaga yang melanggar ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 509 yang berbunyi, 'Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (mg10/jpnn)
Lembaga survei yang melanggar ketentuan waktu pengumuman hasil hitung cepat alias quick count Pemilu 2019 akan terancam pidana.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini