KPU Minta Pengumuman Hitung Cepat Patuhi Putusan MK

KPU Minta Pengumuman Hitung Cepat Patuhi Putusan MK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hukuman terhadap lembaga yang melanggar ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 509 yang berbunyi, 'Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (mg10/jpnn)


Lembaga survei yang melanggar ketentuan waktu pengumuman hasil hitung cepat alias quick count Pemilu 2019 akan terancam pidana.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News