KPU Minta PPK Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Ada Apa?

KPU Minta PPK Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Ada Apa?
Petugas saat melipat surat suara Pemilu 2024 di Gedung Wanita, Kota Bogor, Senin (15/1). Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Foto : Ricardo

jpnn.com - TANGERANG - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) diperintahkan menghentikan sementara proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan.

Perintah penghentian sementara dikeluarkan dengan alasan adanya perbaikan data di laman Info Pemilu KPU Pusat.

Perintah tersebut antara lain disampaikan KPU Kota Tangerang pada PPK yang ada di Tangerang.

"Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang, Minggu (18/2).

Dia mengatakan penundaan terkait turunnya surat dari KPU pusat kepada setiap daerah.

Menindaklanjuti surat tersebut KPU Kota Tangerang lantas mengeluarkan surat nomor 317/PL.01-SD/3671/2024.

Surat ditujukan kepada tiga tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik yang ada di Kota Tangerang.

Dia menambahkan pleno penghitungan tingkat kecamatan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (20/2).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta PPK menghentikan sementara rekapitulasi hasil pemilu, ada apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News