KPU Minta PPK Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Ada Apa?

jpnn.com - TANGERANG - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) diperintahkan menghentikan sementara proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan.
Perintah penghentian sementara dikeluarkan dengan alasan adanya perbaikan data di laman Info Pemilu KPU Pusat.
Perintah tersebut antara lain disampaikan KPU Kota Tangerang pada PPK yang ada di Tangerang.
"Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang, Minggu (18/2).
Dia mengatakan penundaan terkait turunnya surat dari KPU pusat kepada setiap daerah.
Menindaklanjuti surat tersebut KPU Kota Tangerang lantas mengeluarkan surat nomor 317/PL.01-SD/3671/2024.
Surat ditujukan kepada tiga tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik yang ada di Kota Tangerang.
Dia menambahkan pleno penghitungan tingkat kecamatan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (20/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta PPK menghentikan sementara rekapitulasi hasil pemilu, ada apa?
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP