KPU Mungkinkan Akomodir Coblos

KPU Mungkinkan Akomodir Coblos
KPU Mungkinkan Akomodir Coblos
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU kemungkinan akan mengakomodir cara pemberian suara pada pemilu 2009 dengan cara mencoblos. Surat suara yang dicoblos pun tidak akan dianggap rusak dan tetap sah.

Meski demikian, KPU tetap mensosialisasikan cara memilih dengan mencontreng ataupun mencentrang proses sosialisasi cara pemberian hak pilih. "Untuk penandaan, ada kecenderungan (mencoblos). Rapat konsultasi ini meski bukan keputusan, agar semua penandaan dianggap sah apapun bentuknya temasuk coblos," ujar Hafiz usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah , Kamis (25/9).

Hafiz menambahkan, KPU akan melakukan rapat pleno KPU untuk menentukan mengenai saran dan masukan yang mengemuka dalam rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Segala keputusan akhirnya ada di KPU. Mengenai format surat suara dan cara pemberian suara diharapkan dapat segera ditetapkan sebelum Lebaran," kata Hafiz.

Menurut Hafiz, berdasarkan hasil simulasi pemberian suara di dua daerah yakni Papua dan Sidoarjo ternyata tidak ada hambatan dalam cara pemberian suara dengan mencontreng. Bahkan tingkat kesalahan yang dilakukan responden pemilih juga relatif rendah.

Hafiz menyebutkan, untuk Papua saja tingkat kesalahan cukup rendah mengingat dari 329 peserta simulasi, hanya 17 orang yang keliru saat menandai surat suara.

Terkait pemberian suara dengan cara mencontreng, KPU mengusulkan agar jangan dengan warna hitam.Tujuannya agar ada perbedaan yang jelas setelah surat suara ditandai. "Tapi jika bicara keabsahan surat suara, maka tanda apa saja bisa, mencoblos pun bisa. Asal ada di salah satu dari tiga yang ditentukan yakni di kolom yakni nama partai atau kolom nomor urut calon, atau di nama caleg," pungkasnya.(ara)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU kemungkinan akan mengakomodir cara pemberian suara pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News