KPU Ogah Pusing Dengan Konflik Hanura

KPU Ogah Pusing Dengan Konflik Hanura
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ikut campur dalam konflik internal Partai Hanura. Penyelenggara pemilu akan bekerja secara profesional, dalam menjalankan tugas memverifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, termasuk Partai Hanura.

Rencananya, verifikasi faktual mulai dilaksanakan pada Selasa (23/1).

"KPU bekerja dengan prinsip hukum positif. Sepanjang aturannya mengatakan A, maka itulah yang kami pedomani," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Saat ditanya kepengurusan mana yang nantinya diakui, apakah kubu Oesman Sapta Odang (Oso) atau kubu Daryatmo yang diprakarsai Sarifuddin Sudding, Arief hanya menyatakan sesuai kepengurusan yang sebelumnya disertakan Hanura saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, KPU tidak menutup pintu begitu saja. Jika kemudian ada perubahan kepengurusan, KPU akan menerimanya. Dengan satu syarat, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sepanjang SK-nya memuat nama ABC, maka itulah yang kami pedomani. Kalau tidak ada surat masuk (terkait perubahan kepengurusan,red) kami tetap menggunakan data yang ada, yang selama ini kami gunakan," ucapnya.

Untuk diketahui, kubu Oso mengklaim telah mengantongi SK dari Kemenkumham terkait perubahan kepengurusan. SK atas nama Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Harry L Siregar sebagai Sekretaris Jenderal. SK yang dikeluarkan Kemenhunkam pada Rabu (17/1) kemarin.

Sementara kubu Daryatmo, baru mendaftarkan kepengurusan yang baru ke Kemenkumham pada Jumat petang sekitar PUkul 15.14 WIB. Kepengurusan yang didaftarkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Kamis (18/1) kemarin. Munaslub memutuskan memecat Oso dari posisi ketua umum Hanura.(gir/jpnn)


Meski begitu, KPU tidak menutup pintu begitu saja. Jika kemudian ada perubahan kepengurusan, KPU akan menerimanya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News